DKI Serahkan Berkas APBD 2017 ke Kemendagri Sore Ini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta baru saja mengesahkan peraturan daerah (Perda) mengenai APDB 2017, sebesar Rp 70,19 triliun. Sore ini dokumen perda dari DPRD akan langsung dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Nggak usah buang-buang waktu sore ini akan diserahkan ke Kemendagri
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, pihaknya tidak ingin membuang-buang waktu untuk pengiriman dokumen Perda APBD 2017.
"Nggak usah buang-buang waktu sore ini akan diserahkan ke Kemendagri," kata Sumarsono, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/12).
Penyerapan APBD DKI 2016 Diperkirakan 85 PersenKemendagri akan mengkoreksi dokumen APBD 2017 dalam kurun waktu 14 hari kerja. Namun dirinya berharap agar koreksi yang dilakukan tidak memakan waktu lama.
"Saya harap nggak perlu nunggu 14 hari sudah selesai," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Soni ini berharap pada awal Januari mendatang anggaran sudah bisa digunakan oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Pekan pertama Januari kami harapkan ini sudah bisa berjalan," ucapnya.
Soni menambahkan, pengesahan APBD 2017, merupakan salah satu yang tercepat. Dirinya mengaku menjalin komunikasi yang baik dengan kalangan dewan dalam penyusunan APBD 2017 ini. Para legislatif juga sangat berupaya cepat dalam melakukan pembahasan.
"DPRD mau diajak bekerja keras, seminggu bisa paripurna 2-3 kali. Kalau DPRD nggak bisa seperti itu ya kami mundur jadwalnya. Jadi kerja
sama yang baik dengan DPRD ini adalah kunci utama kenapa lebih cepat," tandasnya.